SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA SINGAPARNA KECAMATAN SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA

Artikel

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Untuk Pilkada 2024 Dibuka

13 Juni 2024 09:56:10  YUDIT SEPTIA PRATAMA  288 Kali Dibaca  Berita Desa

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 telah dibuka, dibawah ini adalah link pendaftaran dan kelengkapan dokumennya :

Pendaftaran online via link
https://bit.ly/DaftarPantarlihPpsSPA

Download berkas pendaftaran disini
https://bit.ly/PantarlihPpsSingaparna

Berikut ini adalah penjelasannya :

Syarat Pendaftaran Pantarlih
Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:

  1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  3. Mampu secara jasmani dan rohani.
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. Adapun kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan)
  6. Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.
    Persyaratan Tambahan
    Selain persyaratan di atas, terdapat pula dokumen tambahan yang perlu dilampirkan apabila yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik.Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.

Unduh Lampiran:

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

31 Desember 2023 | 1.178 Kali
Wilayah Desa
26 Agustus 2016 | 951 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 579 Kali
Profil Desa
07 Juni 2024 | 577 Kali
Sosialisasi Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 PPS Desa Singaparna
17 Januari 2025 | 438 Kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
24 Agustus 2016 | 416 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 375 Kali
Data Desa
20 April 2014 | 171 Kali
Peraturan Desa
20 April 2014 | 148 Kali
Peraturan Kepala Desa
20 April 2014 | 138 Kali
Peraturan Pemerintah
13 Juni 2024 | 288 Kali
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Untuk Pilkada 2024 Dibuka
29 Juli 2013 | 579 Kali
Profil Desa
31 Desember 2024 | 233 Kali
MUSDES APBDes 2025
07 November 2014 | 360 Kali
Pemerintahan Desa

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Cimanglid Barat No 01 RT 003 RW 009
Desa : Singaparna
Kecamatan : Singaparna
Kabupaten : Tasikmalaya
Kodepos : 46411
Telepon : 02652550614
Email : desasingaparna615@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:17
    Kemarin:143
    Total Pengunjung:64.048
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.96
    Browser:Mozilla 5.0