SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA SINGAPARNA KECAMATAN SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA

Artikel

INFOGRAFIS APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

20 Januari 2025 09:37:22  YUDIT SEPTIA PRATAMA  192 Kali Dibaca  Berita Lokal

APBDES Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Peraturan Desa Singaparna Nomor 06 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 .

Prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 meliputi: 

  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa
  • Pembangunan infrastruktur desa
  • Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan
  • Penguatan ketahanan pangan
  • Pemberdayaan perempuan dan anak
  • Pengembangan desa digital
  • Penanganan kemiskinan ekstrem
  • Operasional pemerintahan desa
Dana Desa (DD) tahun 2025 diharapkan dapat mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perdes APB Desa 2025 merupakan regulasi yang sangat penting dalam mengatur penggunaan dan pengelolaan dana desa. Sebagai dokumen hukum yang dihasilkan dari kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perdes ini menjadi pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Peraturan ini dibuat untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Cimanglid Barat No 01 RT 003 RW 009
Desa : Singaparna
Kecamatan : Singaparna
Kabupaten : Tasikmalaya
Kodepos : 46411
Telepon : 02652550614
Email : desasingaparna615@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:33
    Kemarin:62
    Total Pengunjung:57.724
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.109
    Browser:Mozilla 5.0